KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bergerak cepat untuk mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari rencana pengenaan pajak karbon yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Asal tahu saja, pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Simak jurus PLN siasati penerapan pajak karbon mulai awal tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bergerak cepat untuk mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari rencana pengenaan pajak karbon yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Asal tahu saja, pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).