KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota satuan pengamanan (satpam) kini memiliki kepangkatan yang terdiri dari tiga golongan, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan itu diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan ditetapkan pada 5 Agustus 2020. Dalam draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tertulis golongan pangkat manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.
Simak kepangkatan baru untuk Satpam yang diatur dalam peraturan Kapolri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota satuan pengamanan (satpam) kini memiliki kepangkatan yang terdiri dari tiga golongan, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Aturan itu diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan ditetapkan pada 5 Agustus 2020. Dalam draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tertulis golongan pangkat manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.