KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid khusus yang mengatur pemecahan saham (
stock split) dan penggabungan saham (
reverse stock split) oleh perusahaan terbuka. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022. Beleid tersebut diterbitkan lantaran selama ini belum ada peraturan khusus yang mengatur kedua aksi korporasi tersebut, baik itu Peraturan OJK (POJK) maupun peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, setiap tahun terdapat emiten yang melakukan
stock split ataupun
reverse stock split. "Berdasarkan hal tersebut, OJK perlu mengatur mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaannya. Dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mewujudkan perdagangan saham yang terjaga dengan baik," mengutip Penjelasan POJK, Kamis (8/9).
Aturan yang diundangkan pada 22 Agustus 2022 ini menegaskan bahwa perusahaan terbuka yang melakukan
stock split dan
reverse stock split wajib terlebih dulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: POJK Baru, Emiten Mau Stock Split dan Reverse Stock Harus Dapat Izin BEI Selain itu, Pasal 5 POJK ini juga mengatur emiten yang berencana
stock split dan
reverse stock split wajib memperoleh persetujuan prinsip dari bursa efek. Persetujuan prinsip ini harus diperoleh sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan
stock split dan
reverse stock split. Setidaknya ada enam kriteria yang harus dipertimbangkan oleh BEI dalam memberikan persetujuan prinsip atas aksi korporasi tersebut. Hal itu meliputi, pertama, tingkat likuiditas perdagangan saham. Kedua, harga saham dan fluktuasi harga saham. Ketiga, kinerja fundamental keuangan. Keempat, rasio pemecahan dan penggabungan saham. Kelima, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat. Dan terakhir, pengawasan perdagangan saham. BEI pun wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan atas
stock split dan
reverse stock split, paling lambat tiga bulan sejak POJK ini diberlakukan. Sementara itu, Pasal 9 mengatur perusahaan terbuka tidak tercatat di bursa efek yang melakukan
stock split dan
reverse stock split harus terlebih dulu memperoleh laporan penilaian yang disusun oleh Penilai. Hasil penilaian harus digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan rasio
stock split dan
reverse stock split. Ketentuan untuk memperoleh laporan penilaian saham juga berlaku bagi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek, apabila pada saat pengajuan persetujuan prinsip, perdagangan sahamnya telah mengalami penghentian sementara dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan. Kriteria lainnya, harga saham perusahaan terbuka berada pada batas terendah yang ditetapkan oleh bursa efek paling sedikit 30 hari bursa dalam periode tiga bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip. POJK ini juga mengatur sejumlah larangan dalam menggelar aksi korporasi ini. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 12, bahwa perusahaan terbuka dilarang melakukan
stock split dan
reverse stock split dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana. Pasal 12 juga melarang
stock split dan
reverse stock split dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Baca Juga: Penuhi Modal Inti, OJK Dorong Bank-Bank Kecil Lakukan Konsolidasi Kemudian tanggal pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang terakhir, kecuali dalam rangka program kepemilikan saham perusahaan terbuka. Lalu tanggal
stock split atau
reverse stock split sebelumnya. Dan tanggal efekifnya penggabungan usaha atau peleburan usaha. Pasal 13 melanjutkan, dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaksanaan
stock split atau
reverse stock split, emiten dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (
private placement) selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk
private placement selain tujuan perbaikan posisi keuangan yang dilakukan dalam rangka program kepemilikan saham perusahaan terbuka. Larangan pada Pasal 13 itu juga tidak berlaku bagi emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel. Kemudian, larangan yang tertuang dalam Pasal 12 dan 13 itu tidak berlaku bagi perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, dan/atau melakukan restrukturisasi dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Beleid ini juga mengatur saham yang tidak memenuhi satuan perdagangan di bursa efek dan saham pecahan. Dalam Pasal 15 tertuang bahwa perusahaan terbuka yang melakukan penggabungan saham wajib menunjuk satu pihak yang akan melakukan pembelian saham. Apabila pelaksanaan pembelian tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham, perusahaan terbuka dapat menerbitkan saham baru untuk pihak tersebut sehingga memenuhi 1 satuan perdagangan saham. Terkait jangka waktu, beleid ini mengatur bahwa pelaksanaan
stock split atau
reverse stock split wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui aksi korporasi tersebut. Kecuali, untuk penggabungan saham terkait kebutuhan penambahan modal. Pasal 23 mengatur penggabungan saham terkait kebutuhan penambahan modal wajib dilakukan paling lama lima hari kerja sebelum tanggal distribusi untuk
rights issue. Sedangkan jangka waktu untuk
private placement paling cepat 9 hari kerja dan paling lama 4 hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal. Perusahaan dapat menunda pelaksanaan
stock split atau
reverse stock split paling lama 30 hari setelah batas waktu. Jika terdapat kondisi, seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun melebihi 10% selama tiga hari bursa berturut-turut, atau peristiwa lain yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha. Penundaan juga dapat dilakukan jika perusahaan belum mendapatkan persetujuan bursa efek atas pencatatan saham hasil
stock split atau
reverse stock split, dan/atau bursa efek menunda pelaksanaan aksi korporasi tersebut. Sedangkan
stock split dan
reverse stock split menjadi batal apabila tidak dilaksanakan dalam batas waktu seperti yang ditentukan, dan/atau tidak mendapatkan persetujuan dari bursa efek.
Mengenai dampak
stock split dan
reverse stock split terhadap efek bersifat ekuitas selain saham, Pasal 36 mengatur perusahaan wajib menyesuaikan, pertama, jumlah efek bersifat ekuitas selain saham. Kedua, jumlah saham hasil pelaksanaan efek bersifat ekuitas selain saham. Ketiga, harga pelaksanaan efek, dengan rasio
stock split atau
reverse stock split. Beleid ini juga mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar ketentuan. Sanksi yang bisa dikenakan tertuang pada Pasal 38 mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, serta pembatalan pendaftaran. Pada bagian penutup, tertulis bahwa POJK tentang
stock split dan
reverse stock split ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi