KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 15/PMK.010/2022, tentang Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor prod UK Hot Rolled coil of other alloy (HRC ALLOY) dari Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan ini dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. “(Peraturan ini juga berdasarkan) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian,” dikutip dari PMK tersebut, Minggu (13/3).
Simak Ketentuan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 15/PMK.010/2022, tentang Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor prod UK Hot Rolled coil of other alloy (HRC ALLOY) dari Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan ini dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. “(Peraturan ini juga berdasarkan) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian,” dikutip dari PMK tersebut, Minggu (13/3).