KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai. Hestu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa. "Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020).
Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai. Hestu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa. "Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020).