KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) berpotensi mengalami kenaikan harga berkat pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Awalnya, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kemudian, lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, khususnya di pasal 25, mobil LCGC tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual. Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3%.
Simak komentar Kemenperin terkait rencana penerapan PPnBM untukmobil LCGC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) berpotensi mengalami kenaikan harga berkat pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Awalnya, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kemudian, lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, khususnya di pasal 25, mobil LCGC tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual. Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3%.