KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 itu memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela. Ada dua kebijakan dalam program PPS tersebut. Pertama, PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan. Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Sektor yang Belum Pulih Akibat Pandemi, Berikut Daftarnya Kedua, PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, jika informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi. Partner Tax Sundfitris LM Sitompul dalam webinar yang digelar Kantor akuntan publik dan konsultan RSM mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS.