Simak mekanisme pendaftaran vaksinasi tahap 2 untuk petugas pubik di DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi petugas publik. 

Dilansir dari akun Instagram Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki, mekanisme pendaftaran diatur melalui tiga sumber data. Mekanisme pertama tiap institusi mendaftarkan anggota petugas publik secara online melalui PCare. 

Selain melalui institusi, data kelompok masyarakat yang akan di vaksin juga akan diambil melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 


Untuk data dari Dirjen Dukcapil tersebut diprioritaskan kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia. 

Mekanisme ketiga, peserta vaksinasi bisa mendaftar secara manual ke institusi tempat bekerja atau ke fasilitas kesehatan terdekat. 

Adapun petugas publik yang akan menerima vaksinasi Covid-19 tahap dua tersebut, yaitu: 

  • Lansia 
  • Tenaga pendidik 
  • Pedagang pasar 
  • Tokoh agama 
  • Wakil rakyat 
  • Pejabat negara 
  • Pegawai pemerintah 
  • Petugas keamanan 
  • Pelayanan publik 
  • Petugas transportasi 
  • Atlet 
  • Wartawan dan pekerja media 
  • Sektor pariwisata 
Vaksinasi rencananya akan dilakukan di beberapa tempat, seperti fasilitas kesehatan, institusi tempat penerima vaksin bekerja, vaksinasi massal di tempat umum, dan vaksinasi bergerak seperti di pasar. 

Namun untuk tahap lebih lanjut, Dinkes DKI masih belum memastikan kapan pelaksanaan dan rincian mekanisme pendaftaran bagi penerima vaksinasi Covid-19 tahap 2. 

"Teknis lebih rinci terkait mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi tahap 2 bagi petugas publik di lapangan akan diinformasikan lebih lanjut," tulis Dinkes DKI (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Tahap 2 untuk Petugas Publik Wilayah Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari