KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/335 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam rangka keberlangsungan usaha. Protokol tersebut sudah bisa diterapkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan saat menghadapi kenormalan baru atau new normal. Ini artinya, tempat usaha yanag bersentuhan langsung dengan konsumen, seperti ritel, pusat belanja atau pertokoan wajib menerapkan protokol tersebut. “Kepada seluruh seluruh Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau Pengelola tempat kerja, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi masing- masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” demikian bunyi dari surat edaran yang diteken oleh Terawan tertanggal 20 Mei 2020. Baca Juga: Anies: Perpanjangan PSBB jadi penentu new normal di Jakarta
Simak panduan protokol kesehatan bagi peritel dan pusat belanja saat new normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/335 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam rangka keberlangsungan usaha. Protokol tersebut sudah bisa diterapkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan saat menghadapi kenormalan baru atau new normal. Ini artinya, tempat usaha yanag bersentuhan langsung dengan konsumen, seperti ritel, pusat belanja atau pertokoan wajib menerapkan protokol tersebut. “Kepada seluruh seluruh Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Kepala Daerah, dan Pengurus atau Pengelola tempat kerja, agar menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit/organisasi masing- masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” demikian bunyi dari surat edaran yang diteken oleh Terawan tertanggal 20 Mei 2020. Baca Juga: Anies: Perpanjangan PSBB jadi penentu new normal di Jakarta