KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur dan menindak tegas iklan layanan jasa keuangan yang terbukti memberi informasi yang menyesatkan konsumen atau nasabah. Pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan tersebut telah diterbitkan pada 16 April 2019. Pedoman tersebut dibuat berdasarkan pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dalam pedoman tersebut, iklan merupakan suatu bentuk komunikasi melalui media tentang produk dan/atau layanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh LJK kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu.
Simak pedoman iklan jasa keuangan yang diatur OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur dan menindak tegas iklan layanan jasa keuangan yang terbukti memberi informasi yang menyesatkan konsumen atau nasabah. Pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan tersebut telah diterbitkan pada 16 April 2019. Pedoman tersebut dibuat berdasarkan pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dalam pedoman tersebut, iklan merupakan suatu bentuk komunikasi melalui media tentang produk dan/atau layanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh LJK kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu.