JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno menceritakan, sebenarnya ia tidak berniat meminta imbalan dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Namun, lantaran dikejar-kejar oleh Mohan, ia mengaku terpaksa mengucapkan nominal uang sebagai balas jasa bantuannya. "Sebenarnya waktu itu karena Pak Mohan. Saya sebenarnya tidak pernah ngomong minta. Dan ini kan bukan wilayah kewenangan saya. Dia ketakutan yang Rp 78 miliar itu," tutur Handang usai sidang pembacaan dakwaan, Rabu (12/4). Seperti terungkap dalam sidang sebelumnya, jabatan Handang memang sebenarnya tidak terkait langsung dengan masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Handang merupakan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara, masalah utama PT EKP ialah adanya STP PPN senilai Rp 78 miliar.
Simak pengakuan Handang soal Mohan dan ipar Jokowi
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno menceritakan, sebenarnya ia tidak berniat meminta imbalan dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Namun, lantaran dikejar-kejar oleh Mohan, ia mengaku terpaksa mengucapkan nominal uang sebagai balas jasa bantuannya. "Sebenarnya waktu itu karena Pak Mohan. Saya sebenarnya tidak pernah ngomong minta. Dan ini kan bukan wilayah kewenangan saya. Dia ketakutan yang Rp 78 miliar itu," tutur Handang usai sidang pembacaan dakwaan, Rabu (12/4). Seperti terungkap dalam sidang sebelumnya, jabatan Handang memang sebenarnya tidak terkait langsung dengan masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Handang merupakan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara, masalah utama PT EKP ialah adanya STP PPN senilai Rp 78 miliar.