KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen. Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.
Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen. Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.