KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menjelaskan tentang aturan makan 20 menit yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Dia menyebut, aturan tersebut berlaku untuk makan di tempat bagi warung makan seperti warteg dan lapak jajanan yang ada di luar ruangan. Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumunan di tempat makan. "Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu," jelas Tito dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7).
Simak penjelasan Mendagri soal batas waktu makan 20 menit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menjelaskan tentang aturan makan 20 menit yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Dia menyebut, aturan tersebut berlaku untuk makan di tempat bagi warung makan seperti warteg dan lapak jajanan yang ada di luar ruangan. Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumunan di tempat makan. "Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu," jelas Tito dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7).