KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pada awal tahun ini melakukan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai hari ini, Senin 8 Januari 2018. Sebelumnya, pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket atau vending machine akan dikenai penalti atau denda sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu. Mekanisme penalti tersebut tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.
Simak penyesuaian tarif KRL yang berlaku hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pada awal tahun ini melakukan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai hari ini, Senin 8 Januari 2018. Sebelumnya, pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket atau vending machine akan dikenai penalti atau denda sebesar Rp 10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu. Mekanisme penalti tersebut tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.