KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding masih cukup diminati. Dinamika ini yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut. Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah. Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding.
"Jadi, ini perluasan dari peraturan sebelumnya yang hanya bersifat ekuitas menjadi ekuitas dan juga utang," Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1). Pada prinsipnya, tidak banyak perubahan selain penambahan basis efek serta sedikit modifikasi pada timeline penerbitan crowdfunding. Baca Juga: Ini lima prioritas pengembangan jasa keuangan oleh OJK untuk 2021-2025 Untuk crowdfunding berbasis ekuitas misalnya. Prosesnya dimulai dengan penyerahan dokumen informasi calon penerbit efek yang akan menerima modal ke pihak penyelenggara. Setelah dianggap layak, penyelenggara memuat informasi terkait penerbit. Dua hari berselang, masa penawaran dimulai. Masa penawaran akhir berlangsung pada 45 hari setelahnya.