KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding masih cukup diminati. Dinamika ini yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut. Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah. Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding.
Simak perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding masih cukup diminati. Dinamika ini yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut. Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah. Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding.