JAKARTA. Pada 17 Agustus 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang kertas pecahan Rp 100.000 ini akan ditandatangani Gubernur BI dan Menteri Keuangan (Menkeu). Menkeu M Chatib Basri mengatakan, penerbitan uang NKRI pada dasarnya dimaksudkan agar masyarakat lebih paham tentang arti uang demi kesatuan Indonesia. Ini terlihat dari tanda tangan Menkeu dalam uang tersebut. Dalam uang yang beredar saat ini, selain Gubernur BI, terdapat tanda tangan Deputi Gubernur BI. "Kalau yang ini uang kita karena BI independen. Dia diterbitkan oleh BI, tapi bukan negara. Sekarang ini negara, makanya kita sebut uang NKRI. Pemerintah diwakili oleh Menkeu, BI oleh Gubernur BI. Ini walaupun kesannya seperti simbol tapi ini adalah uang negara dengan begitu maka kita itu kita punya kedaulatan," jelas Chatib di Gedung BI, Kamis (15/8/2014).
Simak perbedaan uang rupiah versi BI dan NKRI
JAKARTA. Pada 17 Agustus 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang kertas pecahan Rp 100.000 ini akan ditandatangani Gubernur BI dan Menteri Keuangan (Menkeu). Menkeu M Chatib Basri mengatakan, penerbitan uang NKRI pada dasarnya dimaksudkan agar masyarakat lebih paham tentang arti uang demi kesatuan Indonesia. Ini terlihat dari tanda tangan Menkeu dalam uang tersebut. Dalam uang yang beredar saat ini, selain Gubernur BI, terdapat tanda tangan Deputi Gubernur BI. "Kalau yang ini uang kita karena BI independen. Dia diterbitkan oleh BI, tapi bukan negara. Sekarang ini negara, makanya kita sebut uang NKRI. Pemerintah diwakili oleh Menkeu, BI oleh Gubernur BI. Ini walaupun kesannya seperti simbol tapi ini adalah uang negara dengan begitu maka kita itu kita punya kedaulatan," jelas Chatib di Gedung BI, Kamis (15/8/2014).