KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance kembali mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri menemukan dugaan pembobolan dana di 14 bank, baik swasta dan BUMN, yang dilakukan oleh SNP Finance. Jumlahnya menurut temuan Bareksrim sekitar Rp 14 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menceritakan sejarah kasus SNP Finance dari awal sampai akhirnya ditetapkan sebagai sanksi pembekuan usaha. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan perusahaan pembiayaan SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit.
Simak perjalanan kasus SNP Finance dari gagal bayar MTN hingga sanksi pembekuan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance kembali mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri menemukan dugaan pembobolan dana di 14 bank, baik swasta dan BUMN, yang dilakukan oleh SNP Finance. Jumlahnya menurut temuan Bareksrim sekitar Rp 14 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menceritakan sejarah kasus SNP Finance dari awal sampai akhirnya ditetapkan sebagai sanksi pembekuan usaha. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan perusahaan pembiayaan SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit.