KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 yang notabene adalah hasil revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 10 Juni 2020. Kini, pemerintah masih terus mengupayakan terbitnya aturan pelaksana UU Minerba yang baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, sesuai ketentuan Pasal 174 UU No. 3/2020, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Lantas, Direktorat Jenderal Minerba tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3/2020. RPP pertama tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan atau dikenal juga dengan nama RPP Pengusahaan. Dalam catatan Kontan, RPP Pengusahaan memiliki substansi yang berkaitan dengan rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan berusaha, dana ketahanan cadangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, divestasi saham, peningkatan nilai tambah, serta peraturan peralihan.
Simak perkembangan terkini tiga RPP turunan UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 yang notabene adalah hasil revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 10 Juni 2020. Kini, pemerintah masih terus mengupayakan terbitnya aturan pelaksana UU Minerba yang baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, sesuai ketentuan Pasal 174 UU No. 3/2020, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Lantas, Direktorat Jenderal Minerba tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3/2020. RPP pertama tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan atau dikenal juga dengan nama RPP Pengusahaan. Dalam catatan Kontan, RPP Pengusahaan memiliki substansi yang berkaitan dengan rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan berusaha, dana ketahanan cadangan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, divestasi saham, peningkatan nilai tambah, serta peraturan peralihan.