KONTAN.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengurusan visa ke luar negeri. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh tentang prosedur dan persyaratan pembuatannya. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Intelkam. SKCK menyatakan bahwa seseorang tidak atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal berdasarkan data kepolisian. SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk keperluan lanjutan.
Simak Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 Hingga Biaya
KONTAN.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengurusan visa ke luar negeri. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh tentang prosedur dan persyaratan pembuatannya. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan Intelkam. SKCK menyatakan bahwa seseorang tidak atau pernah terlibat dalam tindakan kriminal berdasarkan data kepolisian. SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk keperluan lanjutan.