Simak persyaratan pencairan ganti rugi P3IEI



JAKARTA. Akhir pekan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis batasan tertinggi ganti rugi klaim kerugian yang bisa dicairkan oleh Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)  atau Securities Investor Protection Fund (SIPF).Pada saat yang bersamaan, OJK juga merilis surat edaran (SE) dengan nomor SE OJK 18/2013. Salah satu poin penting yang diatur dalam SE tersebut adalah, kriteria Pernyataan Tertulis OJK terkait pembayaran ganti rugi atas sebuah klaim.Nah, Pernyataan Tertulis inilah yang nantinya dijadikan sebagai dasar bagi P3IEI untuk melanjutkan penanganan klaim. Berikut penjabaran kriteria yang dimaksud.Pertama, kriteria terkait unsur kehilangan atau kerugian aset dari sisi pemodal. Kriteria kerugian dari sisi ini hanya bisa terpenuhi jika efek pemodal yang ada di Sub Rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak menunjukkan jenis yang sama dan atau menunjukkan jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya dimiliki oleh pemodal.Masih menyoal unsur kehilangan dari sisi yang sama, kriteria berikutnya adalah, dana yang tercatat di Rekening Dana Nasabah (RDN) pada bank atas nama pemodal lebih sedikit dari yang seharusnya dimiliki oleh pemodal. Namun, terpenuhi atau tidaknya kriteria ini  harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang tersedia mulai dari laporan rekening Efek dan konfirmasi yang dikirim oleh Kustodian kepada Pemodal, segala catatan baik milik pemodal atau pun bank kustodian, hingga kesaksian dari pihak tertentu.Kedua, kriteria terkait unsur kehilangan atau kerugian aset dari sisi kustodian. Kriteria dari sisi ini hanya berlaku jika kondisi keuangan Kustodian tidak dapat memenuhi kewajiban untuk mengembalikan Aset Pemodal; atau kondisi keuangan Kustodian tidak dapat memenuhi kewajiban untuk mengembalikan Aset Pemodal dan Kustodian tidak mampu untuk memenuhi komitmen mengembalikan Aset Pemodal yang hilang.

Ketiga, kriteria dari unsur terkait Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan bisnisnya karena izin usahanya dicabut.Yang terakhir, kriteria dari unsur terkait Kustodian berupa Bank Kustodian. Dari sisi ini, kriteria hanya bisa terpenuhi jika bank kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya, karena Bank Kustodian yang bersangkutan tidak dapat menjalankan fungsinya dan persetujuannya patut dan layak dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie