KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis edaran terbaru terkait Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021. Surat edaran ini berlaku sejak hari ini (11/8). "Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (11/8). Novie menjelaskan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Simak persyaratan terbaru perjalanan transportasi udara yang berlaku mulai hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis edaran terbaru terkait Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021. Surat edaran ini berlaku sejak hari ini (11/8). "Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (11/8). Novie menjelaskan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.