Simak persyaratan umum untuk daftar bantuan intensif dari Kemenparekraf 2021



KONTAN.CO.ID -  Kabar baik untuk para pelaku usaha di bidang pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka kembali pendaftaran Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) tahun 2021. 

BIP yang diberikan terbagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU). 

BIP Reguler tahun 2021 ditujukan untuk pengusaha di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film,/video dan animasi, serta sektor pariwisata. 


Dana yang diberikan untuk kategori ini bisa digunakan untuk menambah modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Penerima BIP Reguler bisa mendapatkan bantuan dana hingga maksimal sebesar Rp 200.000.000 per penerima. Pengusaha bidang kuliner, fesyen, dan kriya bisa mendaftar program BIP JPU dari Kemenparekraf.

Baca Juga: BUMN Inalum buka program magang untuk mahasiswa D3 dan S1, berikut persyaratannya

Dana yang diberikan sebesar Rp 20.000.000 per penerima yang bisa digunakan untuk menambah modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran penerimaan BIP dari Kemenparekraf 2021 dibuka sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021. 

Bagi Anda yang membutuhkan tambahan dana terutama untuk modal usaha di bidang pariwisata, berikut ini informasi syarat umum untuk mendaftar BIP Kemenparekraf 2021 dari laman aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.

Syarat umum penerima BIP Reguler Kemenparekraf 2021

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha. 2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga 3. 3. Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk. 4. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara hukum:

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang menjalani hukuman.
  • Berjiwa sehat / berakal sehat.
5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV). 6. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.  7. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait 8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. 9. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima). 10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

Baca Juga: Pahami tata tertib seleksi CASN 2021 ini biar tidak kalah sebelum ikut tes seleksi

11. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi. 12. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000. 13. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli. 14. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun. 15. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi. 16. Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir. 17. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 tahun ke depan dalam proposal, meliputi:

  • Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP.
  • Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP.
  • Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi.
Baca Juga: Produsen Nutrijell sedang buka lowongan kerja, ini posisi dan kriterianya

18. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian. 19. Pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian. 20. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian. 21. Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. 22. Badan usaha/badan hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan. 23. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Syarat umum penerima BIP JPU Kemenparekraf 2021

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha. 2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk. 3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara hukum:

  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang menjalani hukuman.
  • Berjiwa sehat/berakal sehat.
4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya, atau fesyen. 5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah. 6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah. 7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait 8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS. 9. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima). 10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan. 11. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi. 12. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000. 13. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun. 14. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan. 15. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Informasi lengkap tentang BIP dari Kemenparekraf tahun 2021 bisa Anda lihat di laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Selanjutnya: Ragam nutrisi ini penting untuk tubuh, simak apa saja dan fungsinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News