JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang doimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8) malam. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan. Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT), bahwa DPT memang merupakan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur, namun proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up dari struktur penyelenggara yang paling bawah, kemudian berlanjut tahap demi tahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan di atas. "Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan Pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar hakim anggota Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hakim.
Simak pertimbangan MK tolak gugatan Prabowo-Hatta
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang doimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8) malam. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan. Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT), bahwa DPT memang merupakan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur, namun proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up dari struktur penyelenggara yang paling bawah, kemudian berlanjut tahap demi tahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan di atas. "Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan Pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar hakim anggota Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hakim.