KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya masalah investasi, pemerintah juga mengatur terkait kegiatan di peternakan dan kesehatan hewan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, salah satu hal yang disederhanakan adalah terkait peraturan dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang ini. Salah satunya terkait pemasukan benih ternak dari luar negeri ke wilayah NKRI. Dalam pasal 15 RUU tersebut pemasukan benih ternak wajib memenuhi perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Baca Juga: Tunduk pada WTO, omnibus law ancam kedaulatan pangan nasional
Simak poin-poin dalam RUU Cipta Kerja Peternakan dan Kesehatan Hewan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya masalah investasi, pemerintah juga mengatur terkait kegiatan di peternakan dan kesehatan hewan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, salah satu hal yang disederhanakan adalah terkait peraturan dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang ini. Salah satunya terkait pemasukan benih ternak dari luar negeri ke wilayah NKRI. Dalam pasal 15 RUU tersebut pemasukan benih ternak wajib memenuhi perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Baca Juga: Tunduk pada WTO, omnibus law ancam kedaulatan pangan nasional