KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu terkait perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen. Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
Simak Poin-Poin Penting Terkait Perubahan Peraturan Fintech P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu terkait perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen. Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.