Simak postur RAPBN 2015 yang akan disahkan DPR



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2015 akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2014), di Gedung Parlemen, Jakarta.

"Kami menyakini bahwa beberapa substansi dalam APBN 2015 seperti anggaran bersifat baseline, tingkat defisit yang lebih rendah dan mempersiapkan antisipasi fiskal untuk kebijakan baru dapat memberikan ruang fiskal yang cukup dan memfasilitasi proses transisi dengan lebih baik," kata Menteri Keuangan Chatib Basri.

Chatib membacakan asumsi makro RAPBN 2015, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,8%, inflasi 4,4%, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0%. Selain itu, asumsi lainnya yang telah disepakati adalah nilai tukar Rp 11.900 per dollar AS, harga Indonesia Crude Price (ICP) minyak 105 dollar AS per barel, lifting minyak 900.000 barel per hari (bph), serta lifting gas 1.248 MBOEPD.


Sementara itu, kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk tahun 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter dan biaya cost recovery ditetapkan mencapai 16 miliar dollar AS. Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp 245,9 triliun atau 2,21% terhadap PDB.

"Penurunan defisit anggaran memberikan sinyal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan dan pelaku usaha, baik didalam maupun luar negeri untuk penetapan APBN 2015 yang lebih 'sustainable'," kata Chatib.

Chatib menjelaskan, pendapatan negara tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp 1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan Rp 1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 410,3 triliun serta hibah Rp 3,3 triliun.

Sementara itu, belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 647 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 601,1 triliun dan belanja non Kementerian/Lembaga sebesar Rp 791,4 triliun.

Beberapa kebijakan penting dalam belanja negara 2015 antara lain adanya efisiensi anggaran subsidi energi dengan didukung kebijakan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran, mengurangi konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

Kemudian, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan. Selain itu, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan SJSN, termasuk penigkatan kualitas dan efisiensi belanja.

Terakhir, pengalokasian dana desa tahun 2015 untuk menjadi stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan danemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efekrif, serta sejalan dengan prinsip prinsip governance.

"Pemerintah dalam RAPBN 2015 juga menyiapkan dana untuk belanja prioritas sebesar Rp 8,2 triliun yang terdiri atas cadangan perlindungan sosial kompensasi BBM sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penyesuaian anggaran pendidikan Rp 3,2 triliun," tukas Chatib. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Mohamad Sohibul Iman, dan dihadiri oleh seluruh Fraksi. Kesembilan Fraksi menyatakan setuju atas draft RUU APBN tahun 2015, untuk disahkan menjadi UU APBN 2015. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa