KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) menjadi pemenang dalam seleksi lelang pita frekuensi radio 2,3 Ghz yang digadang-gadang dapat dimanfaatkan untuk jaringan 5G. Telkomsel memperoleh dua blok (A dan C), sedangkan Smartfren hanya mendapatkan satu blok (blok B) dengan harga lelang Rp 176,9 miliar per blok. Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As'ad mengatakan, apabila hasil lelang frekuensi kali ini tidak dibatalkan lagi oleh pemerintah, maka hal ini akan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan operator telekomunikasi secara jangka panjang. "Pasalnya, penyesuaian frekuensi dengan perangkat yang dapat memanfaatkan teknologi 5G akan memakan waktu yang tidak sebentar," kata As'ad saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/4). As'ad juga menilai, dampak positif dari lelang frekuensi 2,3 Ghz seharusnya tidak hanya dirasakan oleh para pemenang lelang, tetapi juga operator lainnya. Mengingat, UU Cipta Kerja dan PP No. 46 tahun 2021 memungkinkan operator telekomunikasi untuk berbagi spektrum pada implementasi jaringan teknologi baru.
Simak prospek bisnis operator telekomunikasi di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) menjadi pemenang dalam seleksi lelang pita frekuensi radio 2,3 Ghz yang digadang-gadang dapat dimanfaatkan untuk jaringan 5G. Telkomsel memperoleh dua blok (A dan C), sedangkan Smartfren hanya mendapatkan satu blok (blok B) dengan harga lelang Rp 176,9 miliar per blok. Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As'ad mengatakan, apabila hasil lelang frekuensi kali ini tidak dibatalkan lagi oleh pemerintah, maka hal ini akan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan operator telekomunikasi secara jangka panjang. "Pasalnya, penyesuaian frekuensi dengan perangkat yang dapat memanfaatkan teknologi 5G akan memakan waktu yang tidak sebentar," kata As'ad saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/4). As'ad juga menilai, dampak positif dari lelang frekuensi 2,3 Ghz seharusnya tidak hanya dirasakan oleh para pemenang lelang, tetapi juga operator lainnya. Mengingat, UU Cipta Kerja dan PP No. 46 tahun 2021 memungkinkan operator telekomunikasi untuk berbagi spektrum pada implementasi jaringan teknologi baru.