KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sejak Maret hingga Mei 2019 nanti. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570 sampai US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton. Analis Panin Sekuritas Wiliam Hartanto menyatakan bahwa kalau emiten-emiten CPO menjual di bawah batas dari aturan itu, tentu saja revenue akan meningkat atau akan membuat kinerja jadi positif. "Apalagi harga CPO mulai rebound, jadi ada dua alternatif untuk mengikuti kenaikan harga CPO dan menjual dengan harga lebih tinggi, atau menjual murah sesuai aturan dan bebas tarif, namun peluang terserap lebih banyak," ujarnya pada hari ini(20/3).
Simak rekomendasi analis bagi emiten CPO atas kebijakan tarif ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sejak Maret hingga Mei 2019 nanti. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570 sampai US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton. Analis Panin Sekuritas Wiliam Hartanto menyatakan bahwa kalau emiten-emiten CPO menjual di bawah batas dari aturan itu, tentu saja revenue akan meningkat atau akan membuat kinerja jadi positif. "Apalagi harga CPO mulai rebound, jadi ada dua alternatif untuk mengikuti kenaikan harga CPO dan menjual dengan harga lebih tinggi, atau menjual murah sesuai aturan dan bebas tarif, namun peluang terserap lebih banyak," ujarnya pada hari ini(20/3).