KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 terkait bidang usaha yang akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang menjadi sorotan adalah, industri terkait dengan perhubungan. Carmelita Hartoto, Wakil Ketu Umum Kadin Bidang Perhubungan Kadin menyebutkan, pihaknya berharap pemerintah tidak mengubah aturan DNI terkait transportasi. Artinya, Kadin menyarankan pemerintah tetap mengacu kepada Perpres 44 No Tahun 2016. “Penanaman modal asing untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan dengan tujuan tertentu agar tetap sesuai Perpres No. 44 Tahun 2016 yaitu maksimal 49%. Untuk usaha angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang, penanaman modal asing maksimal 70%,” kata Carmelita dalam siaran persnya ke KONTAN, Jumat (30/11).
Simak rekomendasi Kadin untuk DNI transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 terkait bidang usaha yang akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang menjadi sorotan adalah, industri terkait dengan perhubungan. Carmelita Hartoto, Wakil Ketu Umum Kadin Bidang Perhubungan Kadin menyebutkan, pihaknya berharap pemerintah tidak mengubah aturan DNI terkait transportasi. Artinya, Kadin menyarankan pemerintah tetap mengacu kepada Perpres 44 No Tahun 2016. “Penanaman modal asing untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan dengan tujuan tertentu agar tetap sesuai Perpres No. 44 Tahun 2016 yaitu maksimal 49%. Untuk usaha angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang, penanaman modal asing maksimal 70%,” kata Carmelita dalam siaran persnya ke KONTAN, Jumat (30/11).