KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesuaikan pungutan ekspor CPO sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam PMK, batas pengenaan tarif progresif berubah dari semula US$ 670 per ton menjadi US$ 750 per ton. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per ton maka pungutan akan tetap US$ 55 per ton untuk CPO. Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama mengatakan, tarif pungutan ekspor ini akan berdampak bagus bagi industri sawit. “PMK ini lebih berdampak pada emiten eksportir dari segi biaya,” kata Okie kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).
Baca Juga: Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton Sementara itu, analis BRI Danareksa Sekuritas Andreas Kenny dalam risetnya yang dirilis pada 4 Juni 2021 mengatakan, aturan ini akan mengurangi risiko produksi yang berpotensi menekan menekan harga CPO di semester kedua. Selain itu, Andreas meyakini, ini akan meningkatkan harga fresh fruit bunch (FFB), yang akan dinikmati oleh petani kecil dan petani plasma kelapa sawit.