KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan dari maksimal US$ 375 per ton menjadi US$ 675 per ton. Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan batas atas pungutan ekspor maksimal dari semula US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.05/2022. Kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau domestic price obligation (DPO) akan dihapus guna mendukung pajak dan retribusi ekspor yang lebih tinggi, sejalan dengan harga global yang lebih tinggi.
Simak Rekomendasi Saham Sawit dari Analis RHB dan Bahana Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan dari maksimal US$ 375 per ton menjadi US$ 675 per ton. Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan batas atas pungutan ekspor maksimal dari semula US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.05/2022. Kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau domestic price obligation (DPO) akan dihapus guna mendukung pajak dan retribusi ekspor yang lebih tinggi, sejalan dengan harga global yang lebih tinggi.