KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan dari maksimal US$ 375 per ton menjadi US$ 675 per ton. Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan batas atas pungutan ekspor maksimal dari semula US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.05/2022. Kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau domestic price obligation (DPO) akan dihapus guna mendukung pajak dan retribusi ekspor yang lebih tinggi, sejalan dengan harga global yang lebih tinggi.
Dalam laporan sektor perkebunan regional, Jumat (18/3), analis Maybank Investment Bank Ong Chee Ting menilai, rencana baru ini menjadi solusi yang lebih baik untuk mengatasi kesediaan pasokan daripada menggunakan skema DMO dan DPO, mengingat sifat industri yang terfragmentasi. Baca Juga: Petani Minta Program B30 Diturunkan Jadi B20 untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng “Kami meyakini pemerintah menaikkan pungutan ekspor CPO untuk membantu mendanai subsidi minyak goreng yang sangat dibutuhkan,” tulis Ong Chee Ting, Jumat (18/3).