Simak reksadana BNI AM Dana Dompet Dhuafa



JAKARTA. Manajer investasi memperpanjang durasi surat utang guna mengerek return reksadana pendapatan tetap. Salah satunya, BNI Asset Management yang menerapkan strategi tersebut untuk reksadana kelolaannya, BNI AM Dana Dompet Dhuafa.

Fixed Income Fund Manager BNI Asset Management Andre Varian mengatakan pihaknya juga menurunkan rating obligasi syariah atau sukuk yang menjadi aset dasar. Kebijakan itu dilakukan untuk memperoleh kupon yang lebih tinggi.

"Sehingga kami bisa mempertahankan pembagian dividen kepada investor di level 6% per tahun di luar kenaikan NAB (Nilai Aktiva Bersih)," ujar Andre, Rabu (19/10).


Reksadana yang bekerja sama dengan Yayasan Dompet Dhuafa Republika (Dompet Dhuafa) ini memang menawarkan dividen kepada investor yang dibagikan setiap kuartal. Selain dividen, investor juga akan menikmati return dari pergerakan NAB.

Reksadana memiliki kebijakan investasi leluasa memutar komposisi portfolio efek 80%-90% pada efek pendapatan tetap yang bersifat syariah seperti sukuk, transaksi repo syariah serta instrumen pasar uang syariah. Kemudian sisanya sekitar 2%-20% ditempatkan pada kas dan setara kas.

Menilik fund factsheet September 2016, mayoritas aset dasar produk ini ditempatkan pada obligasi syariah korporasi sebesar 96%. Kemudian, sekitar 4% di kas dan deposito syariah. "Kami tidak mengambil sukuk pemerintah karena reksadana ini cukup konservatif," ujar Andre.

Berdasarkan aset obligasi menurut tenor, sebagian besar ditempatkan pada tenor kurang dari 5 tahun sebesar 94%. Lalu, Sukuk berjangka waktu 5-10 tahun sekitar 6%.Sedangkan durasi portfolio 2,31.

Dengan strategi tersebut, reksadana mampu mencetak return 8,74% dalam satu tahun terakhir per 18 Oktober 2016. Nilai tersebut masih di bawah rata-rata return reksadana pendapatan tetap yang sekitar 11,46% pada periode yang sama.

"Kami optimistis mampu memberikan total return di atas 10% sepanjang tahun 2016,: ujar Andre.

Investor bisa menyiapkan dana Rp 100.000 untuk minimum pembelian. Reksadana akan mengutip biaya pengalihan maksimal 0,5% dan biaya pembelian maksimal 1%. Namun, tidak mengenakan biaya penjualan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto