KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid tersebut yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Sejumlah perusahaan telekomunikasi mengaku masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021.
Indosat Ooredoo misalnya. Manajemen perusahaan halo-halo ini mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada. Baca Juga: Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token dan voucer! VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.