KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid tersebut yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Sejumlah perusahaan telekomunikasi mengaku masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021.
Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid tersebut yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Sejumlah perusahaan telekomunikasi mengaku masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021.