Simak rincian skema merger Gunawan Dianjaya (GDST) dan Jaya Pari Steel (JPRT)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger perusahaan baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) dan PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) sudah mulai terlihat titik terang. Manajemen tengah menyusun skema konversi saham setelah penggabungan keduanya selesai.

Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di situs BEI, Senin (24/9), kedua emiten tersebut telah menyelesaikan proses penilaian independen sehingga mendapatkan niai pasar wajar 100% saham JPRS adalah sebesar Rp 381 per lembar saham.

Dengan demikian, rasio konversi saham diperoleh dengan perbandingan nilai pasar wajar GDST dan JPRS yang telah ditentukan oleh penilai independen yaitu sebesar 1 : 1,39. Dengan kata lain, setiap 1 saham JPRS sebelum penggabungan, akan mendapatkan 1,39 saham GDST setelah penggabungan.


Berdasarkan rasio konversi saham tersebut, maka setiap 1 saham yang dipegang oleh pemegang saham JPRS akan mendapatkan 1,39 saham GDST atau secara total berjumlah 1.042.50.000 saham dengan nilai Rp104,25 miliar yg mewakili 11,28% saham GDST setelah merger efektif.

Adapun, GDST dan JPRS bergerak pada bidang industri yang sama yaitu industri baja dan pengolahan baja. Kepemilikan mayoritas kedua perusahaan tersebut merupaan individu yang sama yaitu Gwie Gunawan.

Perusahaan menilai penggabungan usaha merupakan langkah jitu untuk melakukan efisiensi usaha karena industri dan bahan baku akan berada di bawah satu payung perusahaan. Penggabungan usaha ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya efisiensi dan sinergitas kedua perusahaan.

Selain itu, penggabungan usaha akan menghasilkan suatu perusahaan yang lebih besar dalam hal aset dan pendapatan yang lebih stabil. Gunawan Dianjaya Steel dan Jaya Pari Steel menargetkan dapat segera merampungkan proses penggabungan usaha (merger) pada akhir kuartal III/2018 atau selambat-lambatnya pada September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti