JAKARTA. Pemerintah menggratiskan sepeda motor atau golongan VI di Jembatan Tol Suramadu mulai 1 Maret 2016, sedangkan untuk golongan I - IV diturunkan tarifnya sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura. Demikian, salah satu isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya - Madura yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Selasa (1/3). Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa tujuh hari sejak ditetapkan yaitu Selasa (1 Maret 2016), besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Simak rincian tarif baru Tol Suramadu per 1 Maret
JAKARTA. Pemerintah menggratiskan sepeda motor atau golongan VI di Jembatan Tol Suramadu mulai 1 Maret 2016, sedangkan untuk golongan I - IV diturunkan tarifnya sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura. Demikian, salah satu isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya - Madura yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Selasa (1/3). Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa tujuh hari sejak ditetapkan yaitu Selasa (1 Maret 2016), besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.