Simak Rincian Tarif Pungutan Ekspor Terbaru CPO dan Turunannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif pungutan ekspor atau levy minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$355 per ton menjadi US$375 per ton. 

Aturan ini juga diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$ 1.000 menjadi di atas US$1.500 per ton.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022.  


Dalam aturan tersebut, pungutan ekspor sawit ditetapkan secara progresif. Artinya: tarifnya berubah sesuai dengan perkembangan harga CPO dan produk turunan. Semakin tinggi harga CPO dan produk turunannya, maka semakin besar pungutan ekspornya.

Baca Juga: Pungutan Ekspor Sawit Naik, Harga Tandan Buah Segar di Petani Makin Tertekan

Merujuk aturan itu, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50 per ton, maka tarif pungutan ekspor akan naik  sebesar US$ 20 per ton. 

Adapun untuk produk turunan CPO,  akan mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor sebesar US$ 16 per ton setiap kenaikan US$50 per harga CPO dunia

Baca Juga: Rachmat Gobel: Negara Kalah dan Gagal Soal Minyak Goreng

Adapun detail aturan sebagai berikut:

Editor: Noverius Laoli