JAKARTA. Realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) setiap tahunnya yang kerap lamban membuat pemerintah gerah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan pengenaan sanksi dan pemberian penghargaan alias reward atas pelaksanaan belanja K/L. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Bagi K/L yang mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun sebelumnya di mana target sasaran telah dicapai akan mendapat penghargaan. Persentase penyerapan anggaran pun minimal 95%. Penghargaan yang diberikan berupa tambahan alokasi anggaran K/L pada tahun anggaran berikutnya, menjadi prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, serta menjdi prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
Simak sanksi dan reward penyerapan anggaran K/L
JAKARTA. Realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) setiap tahunnya yang kerap lamban membuat pemerintah gerah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan pengenaan sanksi dan pemberian penghargaan alias reward atas pelaksanaan belanja K/L. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Bagi K/L yang mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun sebelumnya di mana target sasaran telah dicapai akan mendapat penghargaan. Persentase penyerapan anggaran pun minimal 95%. Penghargaan yang diberikan berupa tambahan alokasi anggaran K/L pada tahun anggaran berikutnya, menjadi prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, serta menjdi prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.