KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya sejumlah saham yang berpotensi dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting). Saham-saham tersebut memiliki persentase kepemilikan publik yang lumayan besar. Salah satunya adalah PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (8/1), saham MGNA telah disuspensi di seluruh pasar selama 1 tahun dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022. Emiten ini memiliki persentase kepemilikan publik sebesar 52,09%. Juga ada saham SUGI, yang kepemilikan publiknya mencapai 66,23%. Adapun per tanggal 1 Januari 2021 saham SUGI telah disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi saham emiten di sektor migas ini akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.
Simak saran analis agar tak nyangkut di saham yang berpotensi delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya sejumlah saham yang berpotensi dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting). Saham-saham tersebut memiliki persentase kepemilikan publik yang lumayan besar. Salah satunya adalah PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (8/1), saham MGNA telah disuspensi di seluruh pasar selama 1 tahun dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022. Emiten ini memiliki persentase kepemilikan publik sebesar 52,09%. Juga ada saham SUGI, yang kepemilikan publiknya mencapai 66,23%. Adapun per tanggal 1 Januari 2021 saham SUGI telah disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi saham emiten di sektor migas ini akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.