Simak saran Bank Mandiri ke OJK pasca restrukturisasi kredit berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah memberikan keringanan bagi debitur perbankan. Salah satunya yaitu dengan memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang usaha atau sumber penghasilannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Singkatnya dalam aturan tersebut, debitur terdampak Covid-19 berhak mendapatkan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit dengan maksimal tempo 12 bulan sesuai kriteria masing-masing debitur.

Baca Juga: Ini yang membedakan pandemi Covid-19 dengan krisis sebelumnya menurut Bank Mandiri


Sementara dari sisi perbankan, OJK memperbolehkan status seluruh debitur yang direstrukturisasi sesuai POJK 11 masuk kategori kolektibilitas 1 (kol.1) alias lancar. Dalam kondisi normal, debitur yang direstrukturisasi biasanya masuk ke kol.2 sesuai dengan prinsip tiga pilar pembiayaan.

Namun, Direktur Utama PT Bank Mandiri Royke Tumilaar menyebut masih ada potensi risiko yang mesti ditanggung pihak perbankan setelah masa berlaku POJK 11 habis. Antara lain kemampuan membayar debitur setelah masa restrukturisasi berakhir khususnya pada segmen UMKM. 

"Kalau kredit mikro atau UMKM ditunda bunga atau pokok selama enam bulan, apakah sanggup bayar bunga di bulan berikutnya? karena ini numpuk tagihannya," ujarnya dalam video conference bersama Kompas Group di Jakarta, Senin (11/5).

Lebih lanjut, Bank Mandiri juga telah menyampaikan saran ke regulator agar segera dipersiapkan keringanan tambahan pasca Covid-19 berakhir. Keringanan tersebut bisa berbentuk restrukturisasi tambahan atau juga penambahan kredit modal kerja (KMK) bagi debitur yang usahanya belum bergerak normal.

Baca Juga: Masih ada kesalahpahaman, ini curhat Dirut Bank Mandiri soal restrukturisasi kredit

Tentu, dalam peraturan perbankan yang berlaku saat ini, pihak kreditur memang tidak diperkenankan untuk memberikan tambahan kredit bagi kredit yang direstrukturisasi. 

"Harus ada terobosan dari regulator, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang dulunya bagus tapi karena Covid-19 utangnya menumpuk," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi