JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur premi risiko suku bunga kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengaturan itu untuk menghindari perilaku bank untuk memperoleh keuntungan melalui suku bunga berlebihan (eksesif). Dengan pengaturan ini maka diharapkan suku bunga kredit akan bergerak turun dan mendorong UMKM menjadi lebih kompetitif sehingga dapat berkompetisi pada Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 nanti. Saran ini telah disampaikan Ketua KPPU Nawir Messi dalam suratnya kepada OJK pada 24 Juni 2014. Dalam rilis pers yang diterima KONTAN, KPPU menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan; pertama, mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank yang lebih terukur dan transparan. Itu untuk mencegah perilaku bank mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM. Kedua, mendorong hadirnya lembaga independen yang memiliki kewenangan mengeluarkan premi risiko. Lembaga ini akan menjadi acuan bagi seluruh bank di Indonesia sehingga proses penetapan premi risiko akan lebih transparan. Ketiga, pengaturan terkait dengan proses transparansi dan perhitungan premi risiko diserahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas perbankan Indonesia.
Simak saran KPPU ke OJK untuk rem suku bunga UMKM
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur premi risiko suku bunga kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengaturan itu untuk menghindari perilaku bank untuk memperoleh keuntungan melalui suku bunga berlebihan (eksesif). Dengan pengaturan ini maka diharapkan suku bunga kredit akan bergerak turun dan mendorong UMKM menjadi lebih kompetitif sehingga dapat berkompetisi pada Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 nanti. Saran ini telah disampaikan Ketua KPPU Nawir Messi dalam suratnya kepada OJK pada 24 Juni 2014. Dalam rilis pers yang diterima KONTAN, KPPU menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan; pertama, mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank yang lebih terukur dan transparan. Itu untuk mencegah perilaku bank mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM. Kedua, mendorong hadirnya lembaga independen yang memiliki kewenangan mengeluarkan premi risiko. Lembaga ini akan menjadi acuan bagi seluruh bank di Indonesia sehingga proses penetapan premi risiko akan lebih transparan. Ketiga, pengaturan terkait dengan proses transparansi dan perhitungan premi risiko diserahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas perbankan Indonesia.