JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8) ini membacakan hasil keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres). Keputusan MK mulai dibacakan oleh sembilan hakim MK pada pukul 14.30 WIB dan sempat di skors untuk melaksanakan salat Ashar. Dalam putusan setebal 4.392 halaman, yang dibacakan sekitar 300 halaman, sejumlah penilaian sudah dibacakan. Walau belum ada putusan final, namun sudah ada titik terang yang diputuskan MK dari sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh kubu pasangan Prabowo Subiyanto dan Hatta Rajasa. Beberapa penilaian tersebut antara lain : 1. MK menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014.
2. Tidak adanya bukti bahwa daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) disalahgunakan dalam pemilu presiden 9 Juli 2014, serta menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain. Hakim MK juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain. Dalam penilaiannya, MK juga mengatakan berbagai cara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyalurkan hak pilih warga seperti menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak melanggar hukum apa pun."Sesuai petimbangan di atas, DPTb, DPK, dan DPKTb sah menurut hukum dan tidak melanggar undang-undang apa pun," kata Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi.