JAKARTA. Kabar baik bagi para perusahaan tambang yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun belum berproduksi. Otoritas BEI akhirnya merilis regulasi anyar yang mengatur tentang hal tersebut. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Pertama, jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal harus Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan, untuk papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.
Simak sejumlah syarat baru IPO perusahaan tambang
JAKARTA. Kabar baik bagi para perusahaan tambang yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) namun belum berproduksi. Otoritas BEI akhirnya merilis regulasi anyar yang mengatur tentang hal tersebut. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Pertama, jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal harus Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan, untuk papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.