KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya manfaat layanan tambahan berupa program bantuan kredit pemilikan rumah alias KPR. Ada empat skema yang dijalankan dalam program ini. Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Banja Utoh bilang, program ini memang menjadikan peserta badan sosial tersebut sebagai sasaran. Syaratnya adalah peserta dari program jaminan hari tua (JHT) minimal selama satu tahun. Untuk peserta JHT ini, skema yang bisa didapatkan pertama adalah menyesuaikan dengan program subsidi yang dimiliki oleh pemerintah. "Yang ini harga dan tipe rumah sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Irvansyah belum lama ini.
Simak skema bantuan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya manfaat layanan tambahan berupa program bantuan kredit pemilikan rumah alias KPR. Ada empat skema yang dijalankan dalam program ini. Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Banja Utoh bilang, program ini memang menjadikan peserta badan sosial tersebut sebagai sasaran. Syaratnya adalah peserta dari program jaminan hari tua (JHT) minimal selama satu tahun. Untuk peserta JHT ini, skema yang bisa didapatkan pertama adalah menyesuaikan dengan program subsidi yang dimiliki oleh pemerintah. "Yang ini harga dan tipe rumah sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Irvansyah belum lama ini.