Simak skema bantuan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya manfaat layanan tambahan berupa program bantuan kredit pemilikan rumah alias KPR. Ada empat skema yang dijalankan dalam program ini.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Banja Utoh bilang, program ini memang menjadikan peserta badan sosial tersebut sebagai sasaran. Syaratnya adalah peserta dari program jaminan hari tua (JHT) minimal selama satu tahun.

Untuk peserta JHT ini, skema yang bisa didapatkan pertama adalah menyesuaikan dengan program subsidi yang dimiliki oleh pemerintah. "Yang ini harga dan tipe rumah sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Irvansyah belum lama ini.

Skema kedua adalah rumah dengan harga maksimal sebesar Rp 500 juta. Suka bunganya sendiri, adalah BI 7-day reverse repo rate ditambah 3%.

Bagi peserta JHT yang sudah punya rumah, bisa memanfaatkan skema ketiga yakni untuk renovasi dengan palfon maksimal sebesar Rp 50 juta. Suku bunganya juga sebesar BI 7-day reverse repo rate ditambah 3%.

Namun bukan hanya peserta JHT saja yang bisa memanfaatkan program ini, melainkan juga kalangan developer. Bagi pengembang yang ingin ikut serta dalam program ini bisa mengajukan pinjaman ke bank mitra BPJS Ketenagakerjaan dengan suku bunga sebesar 7 days reverse repo rate ditambah 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat