KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) mengungkapkan kesiapannya dalam menyambut kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri oleh para eksportir. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) minimal 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023, dan diperuntukkan bagi barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Simak Strategi Bank Danamon Menangkap Peluang dari Penyimpanan DHE di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) mengungkapkan kesiapannya dalam menyambut kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri oleh para eksportir. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) minimal 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023, dan diperuntukkan bagi barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).