Simak strategi OJK mengejar pertambahan emiten di tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengejar target emiten baru, sebanyak 75-100 pada tahun ini. Target tersebut dinilai sudah sesuai dengan upaya pendalaman pasar modal Tanah Air yang dinilai masih dangkal baik dari sisi permintaan atau supply produk maupun penawaran atau jumlah investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut OJK dan self regulatory organization (SRO) akan mengajak grup konglomerasi yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk juga membawa anak atau cucu usahanya untuk melantai di bursa.

Kemudian OJK dan SRO menjajaki peluang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak dan cucu usahanya untuk melakukan pencatatan atau listing di bursa. "Untuk hal ini kami akan melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian BUMN," kata Hoesen, Senin (18/2).


Selain OJK juga akan bekerja sama dengan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk melihat mana korporasi yang dengan kontribusi pajak besar yang punya potensi untuk menjadi emiten.

"OJK juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mencari informasi mengenai korporasi yang berpotensi untuk masuk ke pasar modal, hal ini juga membantu pihak perbankan dalam melakukan pengawasan tentunya," kata pria yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ini.

Selain itu, OJK juga mulai menyasar pelaku usaha dalam skala yang lebih kecil, yakni startup dan Usaha Kecil Menengah (UKM) potensial yang saat ini mengikuti program IDX Incubator.  Hoesen bilang seharusnya sudah ada beberapa startup di dalamnya bisa initial public offering (IPO) lantaran program ini sudah berjalan cukup lama, sekitar dua tahun.

Terakhir, langkah terobosan baru khusus untuk emiten obligasi, OJK mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi dalam rangka menghimpun dana untuk pembangunan daerah setempat. Saat ini OJK telah melakukan kajian dan assessment bekerjasama dengan Kemkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terhadap pemerintah daerah yang dirasa sudah mampu menerbitkan obligasi daerah.

"Sekitar 10 pemerintah daerah dinyatakan mampu secara parameter. Namun, masih banyak yang ingin dilihat lagi seperti dari rating dan penggunaan dananya," ungkap Hoesen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati