KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan maskapai Lion Air Group mengumumkan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan periode berjalan yang berlaku pada 4-9 Agustus 2021 memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Corporate Communication Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut guna mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kategori pertama, untuk PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali. Kedua, level 4 Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Ketiga, level 3, level 2, level 1 Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,” kata dia dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (4/8).
Berikut ini, persyaratan yang harus dipenuhi penumpang Lion Air:
Pertama, memperhatikan dan mengikuti, apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat.
Baca Juga: Lion Air luncurkan promo gratis bagasi 20 kg, ini ketentuannya Kedua, batasan usia yakni hanya bagi di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara, yakni tidak bepergian terlebih dahulu.
Ketiga, RT-PCR uji kesehatan. Penumpang diharap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, yankni hasil negatif. Kemudian, pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan dan hasil RT-PCR akan masuk dalam data serta terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Keempat, vaksin. Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, lalu perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. Nantinya, kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kelima, mengenai transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat). Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1. Sementara itu, untuk penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.
Baca Juga: Pandemi belum terkendali, turbulensi di industri penerbangan berlanjut di tahun ini Keenam, mengenai aplikasi digital untuk perjalanan udara. Penumpang harus mengisi data sebelum keberangkatan dan setelah tiba di tempat tujuan menggunakan aplikasi e-HAC.
“Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik, memiliki kode batang (
barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform,” tegas dia. Adapun tujuan digitalisasi dari hasil RT-PCR ini dilakukan dengan empat alasan.
Pertama, untuk kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah melalui aplikasi.
Kedua, mempercepat waktu proses verifikasi.
Ketiga, mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan maupun sertifikat vaksin.
Keempat, protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari