KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada akhir bulan ini. Apakah sudah mengetahui bagaimana tata cara pendaftarannya? Jika belum, simak tata caranya berikut ini: Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), proses seleksi akan dilakukan melalui mekanisme seleksi CPNS terintegrasi.
Maksudnya seluruh proses seleksi CPNS 2018 ini akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN di portal https://www.sscn.bkn.go.id. Berikut cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN: 1. Melakukan log in menggunakan NIK Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan
log in di laman https://www.sscn.bkn.go.id Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta. 2. Mendapatkan bukti daftar akun Untuk calon peserta yang telah dinyatakan valid akan mendapat bukti daftar akun. Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan. Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id. 3. Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu Keluarga dan KTP. 4. Cetak kartu peserta
Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta. Calon peserta akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian. Kartu tersebut dapat disimpan dalam penypanan ponsel mauoun dicetak untuk dibawa saat akan melaksanakan ujian. Setelah mendaftar lalu kapan pengumuman pendaftaran CPNS 2018? Pengumuman pendaftaran yang telah disampaikan oleh Kementerian PANRB itu akan dibuka pada 19 September 2018 pekan depan. Jadi, Anda yang berminat, segera siap-siap ya! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi