JAKARTA. Seiring dengan mulai beroperasinya Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor SE OJK 18/2013.Selain menentukan kriteria yang wajib dipenuhi untuk pembayaran ganti rugi, SE tersebut juga mengatur tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang. Jika ada klaim kerugian dari pemodal dan dilanjutkan dengan Pernyataan Tertulis OJK, P3IEI akan membentuk sebuah tim verifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada komite klaim.Untuk memudahkan proses verifikasi, nantinya komite klaim itu akan terdiri dari 7 orang. Rinciannya, 2 orang dari pejabat OJK, 3 orang SRO (otoritas pasar modal), 1 orang dari SIPF, dan 1 orang independen. Verifikasi yang dilakukan didasari oleh hal-hal berikut.Pertama, apabila efek yang hilang adalah efek bersifat ekuitas atau efek lain yang tercatat di BEI, maka penetapan nilainya ditentukan berdasarkan jumlah efek yang hilang dikalikan dengan harga rata-rata dari harga penutupan (closing price) efek pada hari bursa dan terdapat transaksi atas efek tersebut dalam periode 6 (enam) bulan terakhir sebelum tanggal penerbitan Pernyataan Tertulis dari OJK. Penetapan ini tidak berlaku untuk efek bersifat utang atau sukuk.Jika tidak terdapat transaksi dalam periode 6 bulan terakhir sebelum tanggal penerbitan Pernyataan Tertulis, maka penetapan nilainya ditentukan berdasarkan metode perhitungan harga wajar efek yang ditetapkan oleh P3IEI.Kedua, apabila efek yang hilang adalah efek bersifat utang atau sukuk dan Lembaga Penilai Harga Efek menerbitkan harga pasar wajarnya, penetapan nilainya ditentukan berdasarkan jumlah Efek yang hilang dikalikan dengan harga rata-rata dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek dalam periode 6 (enam) bulan terakhir sebelum tanggal penerbitan Pernyataan Tertulis.Sama seperti ketentuan efek bersifat ekuitas, apabila harga pasar wajar efek bersifat utang tidak diterbitkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek, penetapan nilainya ditentukan berdasarkan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh P3IEI. Hal serupa juga berlaku untuk kehilangan efek selain yang bersifat ekuitas atau pun utang.Selain ganti rugi atas kehilangan efek, P3IEI juga melayani klaim ganti rugi atas hilangnya aset pemodal berupa dana. Jika ada kejadian seperti ini, maka penetapan nilai ganti ruginya adalah sebesar dana yang hilang.Sudah merasa semakin aman untuk berinvestasi di pasar modal? Perlu diingat, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan jika lembaga kustodian seperti perusahaan efek sudah menjadi anggota Dana Perlindungan (DPP) yang dikelola P3IEI.Untuk Bank Kustodian, keikutsertaannya baru direalisasikan pada 2016 mendatang. Tapi, yang jelas keikutsertaan dalam program perlindungan investor ini bersifat mandatory, alias wajib bagi seluruh perusahaan efek dan bank kustodian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak tata cara penanganan klaim P3IEI
JAKARTA. Seiring dengan mulai beroperasinya Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor SE OJK 18/2013.Selain menentukan kriteria yang wajib dipenuhi untuk pembayaran ganti rugi, SE tersebut juga mengatur tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang. Jika ada klaim kerugian dari pemodal dan dilanjutkan dengan Pernyataan Tertulis OJK, P3IEI akan membentuk sebuah tim verifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada komite klaim.Untuk memudahkan proses verifikasi, nantinya komite klaim itu akan terdiri dari 7 orang. Rinciannya, 2 orang dari pejabat OJK, 3 orang SRO (otoritas pasar modal), 1 orang dari SIPF, dan 1 orang independen. Verifikasi yang dilakukan didasari oleh hal-hal berikut.Pertama, apabila efek yang hilang adalah efek bersifat ekuitas atau efek lain yang tercatat di BEI, maka penetapan nilainya ditentukan berdasarkan jumlah efek yang hilang dikalikan dengan harga rata-rata dari harga penutupan (closing price) efek pada hari bursa dan terdapat transaksi atas efek tersebut dalam periode 6 (enam) bulan terakhir sebelum tanggal penerbitan Pernyataan Tertulis dari OJK. Penetapan ini tidak berlaku untuk efek bersifat utang atau sukuk.Jika tidak terdapat transaksi dalam periode 6 bulan terakhir sebelum tanggal penerbitan Pernyataan Tertulis, maka penetapan nilainya ditentukan berdasarkan metode perhitungan harga wajar efek yang ditetapkan oleh P3IEI.Kedua, apabila efek yang hilang adalah efek bersifat utang atau sukuk dan Lembaga Penilai Harga Efek menerbitkan harga pasar wajarnya, penetapan nilainya ditentukan berdasarkan jumlah Efek yang hilang dikalikan dengan harga rata-rata dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek dalam periode 6 (enam) bulan terakhir sebelum tanggal penerbitan Pernyataan Tertulis.Sama seperti ketentuan efek bersifat ekuitas, apabila harga pasar wajar efek bersifat utang tidak diterbitkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek, penetapan nilainya ditentukan berdasarkan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh P3IEI. Hal serupa juga berlaku untuk kehilangan efek selain yang bersifat ekuitas atau pun utang.Selain ganti rugi atas kehilangan efek, P3IEI juga melayani klaim ganti rugi atas hilangnya aset pemodal berupa dana. Jika ada kejadian seperti ini, maka penetapan nilai ganti ruginya adalah sebesar dana yang hilang.Sudah merasa semakin aman untuk berinvestasi di pasar modal? Perlu diingat, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan jika lembaga kustodian seperti perusahaan efek sudah menjadi anggota Dana Perlindungan (DPP) yang dikelola P3IEI.Untuk Bank Kustodian, keikutsertaannya baru direalisasikan pada 2016 mendatang. Tapi, yang jelas keikutsertaan dalam program perlindungan investor ini bersifat mandatory, alias wajib bagi seluruh perusahaan efek dan bank kustodian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News