JAKARTA. Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar yaitu mencapai Rp 3,6 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pagu dana desa disepakati sebesar Rp 9,07 triliun. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat ada tiga catatan yang menjadi permasalahan utama alokasi dana desa. Pertama, kesepakatan dana Rp 9,07 triliun. Mengacu pada desa yang berjumlah total sekitar 73 ribu maka angka Rp 9,07 triliun terbilang minim. Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatakan alokasi dana desa adalah 10% dari dana transfer daerah. Kedua, dengan mengacu pada kriteria jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai acuan alokasi akan membuat kesenjangan sosial terhadap Jawa kembali terjadi.
Simak tiga catatan alokasi dana desa
JAKARTA. Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar yaitu mencapai Rp 3,6 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pagu dana desa disepakati sebesar Rp 9,07 triliun. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat ada tiga catatan yang menjadi permasalahan utama alokasi dana desa. Pertama, kesepakatan dana Rp 9,07 triliun. Mengacu pada desa yang berjumlah total sekitar 73 ribu maka angka Rp 9,07 triliun terbilang minim. Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatakan alokasi dana desa adalah 10% dari dana transfer daerah. Kedua, dengan mengacu pada kriteria jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai acuan alokasi akan membuat kesenjangan sosial terhadap Jawa kembali terjadi.