KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur setiap orang pribadi ditetapkan sebagai subjek pajak orang pribadi (SPOP) selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Adapun kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyebut ada tiga catatan terkait beleid tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi praktik di lapangan bagi orang pribadi.
Simak tiga catatan dari DDTC soal aturan SPOP terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur setiap orang pribadi ditetapkan sebagai subjek pajak orang pribadi (SPOP) selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Adapun kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyebut ada tiga catatan terkait beleid tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi praktik di lapangan bagi orang pribadi.